HPK

Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembu.nuhn Berencana, Hotman Paris: Kuncinya Adalah Men4ngis

 


Pengacara, Hotman Paris, berpendapat bahwa Ferdy Sambo bisa lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Hal ini karena unsur pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua bisa gugur karena kondisi emosi Ferdy Sambo saat kejadian.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana lantaran melakukan tembakan dan membuat skenario peristiwa.

"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bharada RE," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Irjen FS menyuruh melakukan (tembakan) dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di komplek Polri Duren 3," tambahnya.

Atas perannya tersebut, maka Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga bisa lepas dari pasal pembunuhan berencana karena emosinya pada saat kejadian

Hotman Paris menjelaskan bahwa jika pada saat itu, Ferdy Sambo sedang dalam keadaan emosional maka pembunuhan tersebut bersifat spontan.

pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan 338 KUHP. Jawabannya itu semua tergantung temuan fakta persidangan," kata Hotman Paris.

"Namun ada satu hal yang menggelitik. Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta di rumah pribadi, nyanya PC (Putri Candrawathi) cerita apa yang dialami olehnya di Magelang dan pada saat itu, seorang jenderal yang adalah suaminya, Ferdy Sambo, menangis

Keadaan emosi Ferdy Sambi pada saat itu adalah kunci yang menentukan bahwa dia bisa lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

"Benar gak itu kejadian seperti kata saksi di BAP. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jenderal, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya, maka bisa berakibat nanti ke apakah itu 338 (pembunuhan biasa atau spontan) atau 340 (pembunuhan berencana)," ungkap Hotman Paris.

"Karena apa emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang

Tapi kalau emosi bisa didalilkan itu spontan, dan unsur pembunuhan spontan adalah salah satu kunci memenuhi unsur pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan spontan dan bukan pembunuhan berencana," imbuhnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel